Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Perubahan Kelembagaan : Studi Kasus KPPT Kota Madiun #Tugas5

Gambar
              Perubahan Kelembagaan di dalam masyarakat berarti terjadinya perubahan di dalam prinsip regulasi dan organisasi, perilaku dan pola - pola interaksi. Kelembagaan tidaklah statis, namun dinamis sesuai dengan interaksi ekonomi yang mempertemukan antarkepentingan. Di luar itu, sifat dinamis dari kelembagaan juga disebabkan oleh berubahnya nilai - nilai dan kultur masyarakat seiring dengan perubahan masa. Dengan begitu, kelembagaan pasti akan berubah sesuai tantangan atau kondisi zaman (Yustika, 2012).       Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ( KPPT ) Kota Madiun di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun tahun nomor 5 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan Daerah lembaga teknis daerah, bahwa kantor pelayanan perizinan terpadu merupakan unsur pelaksana pemerintah Daerah di bidang pelayanan perizinan. latar belakang pembentukan Dinas ini adalah sebelum adany...