Perubahan Kelembagaan : Studi Kasus KPPT Kota Madiun #Tugas5

   
   

     Perubahan Kelembagaan di dalam masyarakat berarti terjadinya perubahan di dalam prinsip regulasi dan organisasi, perilaku dan pola - pola interaksi. Kelembagaan tidaklah statis, namun dinamis sesuai dengan interaksi ekonomi yang mempertemukan antarkepentingan. Di luar itu, sifat dinamis dari kelembagaan juga disebabkan oleh berubahnya nilai - nilai dan kultur masyarakat seiring dengan perubahan masa. Dengan begitu, kelembagaan pasti akan berubah sesuai tantangan atau kondisi zaman (Yustika, 2012).
      Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ( KPPT ) Kota Madiun di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun tahun nomor 5 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan Daerah lembaga teknis daerah, bahwa kantor pelayanan perizinan terpadu merupakan unsur pelaksana pemerintah Daerah di bidang pelayanan perizinan. latar belakang pembentukan Dinas ini adalah sebelum adanya kantor terpadu ini masyaakat sangat merasa kesulitan karena prosedur dan tata cara pelayanan yang tidak jelas. Prosedur yang tidak jelas ini membuat masyarakat merasa kebingungan apabila ingin mengurus suatu perizinan karena mekanisme pelayanannya dirasa sangat berbelit - belit dan sulit. Alasan kedua adalah mengenai efisiensi waktu pelayanan, sebelum kantor perizinan satu pintu ini dibentuk masyarakat harus mondar - mandir untuk mengurus perizinan karena alur perizinan melibatkan beberapa dinas sehingga masyarakat harus menghabiskan banyak waktu untuk mengurus satu perizinan saja. selain waktu tentu biaya yang harus di keluarkan juga cukup banyak karena harus mengeluarkan ongkos jalan untuk melakukan perjalanan dari satu dinas ke dinas lain. Alasan selanjutnya adalah mengenai waktu pelayanan yang tidak tepat. Dengan banyaknya dinas yang harus di mintai ijin satu persatu maka suatu pengajuan ijin membutuhkan waktu yang cukup lama hal ini tentu sangat merugikan masyarakat. Sehingga dengan latar belakang ini pemerintah kota Madiun membuat kantor Pelayanan Perizinan Terpadu hal ini agar masyarakat yang ingin mengajukan atau mengurus mengenai perizinan dapat di mudahkan dengan prosedur yang jelas , hemat waktu dan biaya serta dapat selesai dengan cepat. Hal ini juga selaras dengan intruksi presiden yang menginginkan harus cepatnyanya proses perizinan agar investasi dan ekonomi dapat tumbuh dan berjalan dengan baik. Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu ini diselenggarakan pada suatu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani malalui satu pintu. Contoh Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun meliputi Izin usaha perdagangan, Izin reklame, Izin Gangguan dll.
     Maka kasus diatas dapat dikatakan merupakan kasus perubahan kelembagaan yang terjadi di sekitar kita. Seperti yang dijelaskan sebelumnya perubahan kelembagaan ini dapat terjadi karena tantangan dan kondisi zaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Struktur Organisasi dalam sebuah Perusahaan ( Nestle )

Pentingnya Kejujuran Dalam Berwirausaha

Kreativitas Sebagai Modal Usaha