Perubahan Kelembagaan : Studi Kasus KPPT Kota Madiun #Tugas5
Perubahan Kelembagaan di
dalam masyarakat berarti terjadinya perubahan di dalam prinsip regulasi dan
organisasi, perilaku dan pola - pola interaksi. Kelembagaan tidaklah statis, namun dinamis sesuai dengan interaksi ekonomi yang mempertemukan antarkepentingan. Di luar itu, sifat dinamis dari kelembagaan juga disebabkan oleh berubahnya
nilai - nilai dan kultur masyarakat seiring dengan perubahan masa. Dengan
begitu, kelembagaan pasti akan berubah sesuai tantangan atau kondisi zaman
(Yustika, 2012).
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu ( KPPT ) Kota Madiun di bentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Madiun tahun nomor 5 tahun 2008 tentang organisasi dan
tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan Daerah lembaga teknis daerah,
bahwa kantor pelayanan perizinan terpadu merupakan unsur pelaksana pemerintah
Daerah di bidang pelayanan perizinan. latar belakang pembentukan Dinas ini
adalah sebelum adanya kantor terpadu ini masyaakat sangat merasa kesulitan
karena prosedur dan tata cara pelayanan yang tidak jelas. Prosedur yang tidak
jelas ini membuat masyarakat merasa kebingungan apabila ingin mengurus suatu
perizinan karena mekanisme pelayanannya dirasa sangat berbelit - belit dan
sulit. Alasan kedua adalah mengenai efisiensi waktu pelayanan, sebelum kantor
perizinan satu pintu ini dibentuk masyarakat harus mondar - mandir untuk
mengurus perizinan karena alur perizinan melibatkan beberapa dinas sehingga
masyarakat harus menghabiskan banyak waktu untuk mengurus satu perizinan saja.
selain waktu tentu biaya yang harus di keluarkan juga cukup banyak karena harus
mengeluarkan ongkos jalan untuk melakukan perjalanan dari satu dinas ke dinas
lain. Alasan selanjutnya adalah mengenai waktu pelayanan yang tidak tepat.
Dengan banyaknya dinas yang harus di mintai ijin satu persatu maka suatu
pengajuan ijin membutuhkan waktu yang cukup lama hal ini tentu sangat merugikan
masyarakat. Sehingga dengan latar belakang ini pemerintah kota Madiun membuat
kantor Pelayanan Perizinan Terpadu hal ini agar masyarakat yang ingin
mengajukan atau mengurus mengenai perizinan dapat di mudahkan dengan prosedur
yang jelas , hemat waktu dan biaya serta dapat selesai dengan cepat. Hal ini
juga selaras dengan intruksi presiden yang menginginkan harus cepatnyanya
proses perizinan agar investasi dan ekonomi dapat tumbuh dan berjalan dengan
baik. Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu ini diselenggarakan pada suatu
tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses
dan dilayani malalui satu pintu. Contoh Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Madiun
meliputi Izin usaha perdagangan, Izin reklame, Izin Gangguan dll.
Maka kasus diatas dapat dikatakan merupakan kasus perubahan kelembagaan yang terjadi di sekitar kita. Seperti yang dijelaskan sebelumnya perubahan kelembagaan ini dapat terjadi karena tantangan dan kondisi zaman.
Maka kasus diatas dapat dikatakan merupakan kasus perubahan kelembagaan yang terjadi di sekitar kita. Seperti yang dijelaskan sebelumnya perubahan kelembagaan ini dapat terjadi karena tantangan dan kondisi zaman.
Komentar
Posting Komentar