Tax Amnesti ( Ungkap Tebus Lega )

     " Ungkap Tebus Lega " adalah semboyan pemerintah untuk menggencarkan Tax Amnesti. Tax Amnesti baru - baru ini seakan menjadi berita yang sering disorot media karena merupakan trobosan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Apa itu Tax Amnesti ? Amnesti pajak adalah suatu progam pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uamg tebusan. Kebijakan amnesti ini merupakan terobosan pemerintah yang bertujuan untuk memperkecil kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan diluar wilayah negara Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan ini akan diberikan secara berkala namun tidak akan dilakukan secara terus menerus karena kebijakan ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang tidak patuh untuk memenuhi kewajibannya. Ikut serta dalam amnesti pajak juga membatu pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. Sehingga pajak merupakan sesuatu yang wajib dibayar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dari semboyan "Ungkap Tebus Lega" dapat diartikan :
     Ungkap adalah pernyataan dari wajib pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun tidak, baik di dalam maupun luar negeri, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Belum  dibayarnya ini dikarenakan kelalaian atau keadaan di luar kekuasaan yang dialami wajib pajak.
     Tebus adalah pembayaran sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang dari penugungkapan kekayaan yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
     Lega adalah sebuah perasaan yang nantinya akan menaungi wajib pajak manakala mereka telah memanfaatkan pengampunan pajak. Dengan diterimanya pengampunan pajak, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Struktur Organisasi dalam sebuah Perusahaan ( Nestle )

Pentingnya Kejujuran Dalam Berwirausaha

Kreativitas Sebagai Modal Usaha