Sistem Ekonomi Pancasila dan Implikasinya terhadap Perekonomian Indonesia di Sektor Perbankan

Istilah “Ekonomi Pancasila” baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”. Pada  pokoknya “Ekonomi Pancasila” adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Kekanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan memusat. Simanu Rai (2013) menyatakan bahwa Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam sisitem ekonomi pancasila tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.

Sektor perbankan adalah salah satu sektor yang menopang pertumbuhan output melalui kebijakan moneternya, peran sektor ini sangatlah penting sebagai sarana penjaga kestabilan transaksi nasional, ketersediaan modal dan penggerak ekonomi suatu negara.Terkait dengan sktuktur kepemilikan perbankan Indonesia, pemerintah hingga tahun 2009  telah menetapkan kepemilikan saham oleh asing mencapai 99%.  Ini artinya pemerintah Indonesia memberikan akses yang kuat bagi pemain asing dalam pengendalian perbankan di Indonesia. Berikut tabel perbandingan kepemilikan asing dalam perbankan di dunia. 

 
Nama Negara
Batas kepemilikan asing
Indonesia
99 %
Flipina
31 %
Thailand
49 %
India
49 %
Amerika serikat
30 %
Malaysia
30 %
China
30 %
Nigeria
10 %

Sumber : Biro Riset Infobank dalam majalah Infobank No. 336, vol XXXI September 2009.

Dari tabel diatas dapat ditarik sebuah keganjalan antara konsep ekonomi berdikari (berdiri diatas kaki sendiri)  yang telah diusung Indonesia lewat ekonomi pancasilanya sangat berbeda dengan keadaan di lapangan. Disitu dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia melegalkan 99% saham perbankan nasional dikuasi oleh asing. Sistem ekonomi pancasila sebagai panduan utama perekonomian telah jelas memberikan opsi baik dalam menghindari perekonomian liberal dan sosialis yang tidak sesuai dengan tujuan bangsa namun pada kenyataannya amsih memberikan efek yang tidak seberapa dalam pelaksanaanya.
            Dengan 99% batas kepemilikan yang telah ditetapkan secara otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat liberalisasi dunia perbankan terparah di dunia, bahkan negara Amerika yang telah menyatakan sebagai negara paling kapitalis justru hanya memperbolehkan 30% saja penguasaan perbankan negaranya oleh asing.  Sehingga Ekonomi Pancasila rasanya belum terlalu berjalan baik di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Struktur Organisasi dalam sebuah Perusahaan ( Nestle )

Pentingnya Kejujuran Dalam Berwirausaha

Kreativitas Sebagai Modal Usaha