Sistem Ekonomi Pancasila dan Implikasinya terhadap Perekonomian Indonesia di Sektor Perbankan
Istilah
“Ekonomi Pancasila” baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil
Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu.
Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas
kembali yang dimaksud dengan “Ekonomi Pancasila”. Pada pokoknya “Ekonomi Pancasila” adalah suatu
konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam
dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Kekanan artinya bebas
mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara
dalam bentuk perencanaan memusat. Simanu Rai (2013)
menyatakan bahwa Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang digali
dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa
prinsip dasar yang ada dalam sisitem ekonomi pancasila tersebut antara lain
berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi
yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Sektor perbankan adalah salah satu sektor yang menopang
pertumbuhan output melalui kebijakan moneternya, peran sektor ini sangatlah
penting sebagai sarana penjaga kestabilan transaksi nasional,
ketersediaan modal dan penggerak ekonomi suatu negara.Terkait
dengan sktuktur kepemilikan perbankan Indonesia, pemerintah hingga tahun 2009 telah menetapkan kepemilikan saham oleh asing
mencapai 99%. Ini artinya pemerintah
Indonesia memberikan akses yang kuat bagi pemain asing dalam pengendalian
perbankan di Indonesia. Berikut tabel perbandingan kepemilikan asing dalam
perbankan di dunia.
Nama
Negara
|
Batas
kepemilikan asing
|
Indonesia
|
99 %
|
Flipina
|
31 %
|
Thailand
|
49 %
|
India
|
49 %
|
Amerika
serikat
|
30 %
|
Malaysia
|
30 %
|
China
|
30 %
|
Nigeria
|
10 %
|
Sumber : Biro Riset
Infobank dalam majalah Infobank No.
336, vol XXXI September 2009.
Dari
tabel diatas dapat ditarik sebuah keganjalan antara konsep ekonomi berdikari
(berdiri diatas kaki sendiri) yang telah
diusung Indonesia lewat ekonomi pancasilanya sangat berbeda dengan keadaan di
lapangan. Disitu dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia melegalkan 99% saham
perbankan nasional dikuasi oleh asing. Sistem ekonomi pancasila sebagai panduan utama perekonomian
telah jelas memberikan opsi baik dalam menghindari perekonomian liberal dan
sosialis yang tidak sesuai dengan tujuan bangsa namun pada kenyataannya amsih
memberikan efek yang tidak seberapa dalam pelaksanaanya.
Dengan 99% batas kepemilikan yang telah ditetapkan secara
otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat liberalisasi dunia
perbankan terparah di dunia, bahkan negara Amerika yang telah menyatakan
sebagai negara paling kapitalis justru hanya memperbolehkan 30% saja penguasaan
perbankan negaranya oleh asing. Sehingga Ekonomi Pancasila rasanya belum terlalu berjalan baik di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar